
Kita sering mendengar kata Hadiah, Pemberian, Hibah dan Wasiat. Namun apakah kita tau perbedaan diantaranya?
Hadiah
Hadiah ialah pemberian tanpa mengharapkan imbalan atau balasan sebagai bentuk mendekatkan diri kepada orang yang diberikan hadiah atau menyambung kekerabatan (silaturahmi) atau untuk menghormati.
Contoh : Seorang tetangga yang memberikan hadiah kepada kepada tetangga disamping rumahnya dengan niat untuk silaturahmi.
Rasulullah bersabda :
“Saling memberi hadiahlah kalian niscaya kalian akan saling mencintai.”
Hasan: HR. Al-Bukhari dalam al-Adabul Mufrad (no. 594), ad-Daulabi dalam al-Kuna wal Asmaa’ (no. 842, 1154), dan selainnya dari Shahabat Abu Hurairah. Dihasankan oleh Syaikh al-Albani dalam Irwaa-ul Ghaliil (no. 1601).
Waktu yang tepat untuk berbagi hadiah
Setelah mengetahui hadits berbagi hadiah perlu dicatat bahwa di dalam Islam, tidak ada waktu khusus untuk berbagi hadiah. Akan tetapi, seorang muslim dapat memberikan hadiah kepada saudara muslimnya yang lain diberbagai waktu dan kesempatan. Misal:
- Saat menghadiri undangan walimah
- Saat bertamu ke rumah saudara sesama muslim
- Saat bersilaturahim ke rumah saudara kandung
- Ketika meminta maaf atas suatu kesalahan
- Memberi hadiah dalam rangka apresiasi terhadap suatu prestasi
- Memberi hadiah ketika nazhor dalam rangka taaruf
- Memberi hadiah kepada istri atau suami setelah akad nikah
- Memberi hadiah ketika menyambung silaturahim yang putus
Pemberian
Pemberian ialah sesuatu yang diberikan kepada orang lain tanpa mengharapkan imbalan. Baik berupa hibah, hadiah, maupun sedekah.
Hibah
Hibah ialah memberikan hak kepemlikan tanpa mengharapkan imbalan. Contohnya : Seorang dermawan yang menghibahkan tanahnya untuk dijadikan sekolahan.
Wasiat
Wasiat ialah memberikan hak kepemilikan (sesuatu) kepada orang lain setelah kematian. Contohnya : Seorang suami meninggal, dan meninggalkan harta warisan pada ayah, ibu, istri dan 3 anaknya (1 anak laki-laki dan 2 anak perempuan).